Tentang Kami

RSUD dr. Mohamad Soewandhie sebagai rumah sakit pemerintah pilihan masyarakat Kota Surabaya, terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan yang baik. Disamping itu, RSUD dr. Mohamad Soewandhie turut aktif berpartisipasi dalam mewujudkan visi kota Surabaya.

Terdapat lima misi kota Surabaya, RSUD dr. Mohamad Soewandhie memiliki peran dalam pencapaian misi ke-2 yaitu membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya, dan misi ke-4 yaitu memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis, dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Dalam pelaksanaan misi ke-2, RSUD dr. Mohamad Soewandhie merupakan Rumah Sakit Umum Kelas B (Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor: 371 / MENKES / SK / V / 2009 tanggal 13 Mei 2009 dan juga menjadi Rumah Sakit Pendidikan (Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07 / MENKES / 73 / 2019 dan SK Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07 / MENKES / 731 / 2018).

Motto

Kami ada untuk Anda melayani sepenuh hati.

Visi

Menjadi rumah sakit pilihan dan unggulan dalam pelayanan dan pendidikan di Kota Surabaya.

Misi

Memberikan pelayanan yang profesional, melaksanakan pendidikan, penelitian, di bidang kesehatan yang berkualitas, dan membentuk Sumber Daya Manusia Rumah Sakit yang kompeten, santun, berintegritas serta membangun kemitraan yang harmonis.

Nilai Organisasi

  1. Santun
  2. Integritas
  3. Profesional

Maklumat Pelayanan

Kami akan memberikan pelayanan yang profesional sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan memberikan pelayanan bagi siapapun tanpa perbedaan.

Sejarah

RSUD dr. Mohamad Soewandhie sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya telah melewati banyak perkembangan, sehingga saat ini mampu menjadi rumah sakit pilihan masyarakat Kota Surabaya, terutama untuk mendukung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun tahapan perkembangan RSUD dr. Mohamad Soewandhie adalah sebagai berikut:

  1. 1964Awal berdiri sebagai pelayanan kesehatan di Kecamatan Tambaksari yang dikenal dengan nama Poli Penyakit Kelamin Tambakrejo, yang dipimpin oleh dr. Margono dengan jumlah karyawan 15 orang.
  2. 1966Bentuk pelayanan kesehatan berganti menjadi Puskesmas Kecamatan Tambaksari dengan Kepala Puskesmas dr. Lolong.
  3. 1972Puskesmas Tambakrejo diserahterimakan dari dr. Lolong ke dr. Suyono.
  4. 1974Kepala Puskesmas Tambakrejo diserahterimakan dari dr. Suyono ke dr. Hadi Budi Prabawa dengan jumlah karyawan 60 orang, dengan 3 Puskesmas Pembantu yaitu Puskesmas Pembantu Gembong, Puskesmas Pembantu Simokerto, dan Puskesmas Pembantu BP/KIA Dalam.
  5. 1978Puskesmas Tambakrejo dipimpin oleh dr. Wibowo Budiono.
  6. 1997Status Puskesmas Tambakrejo ditingkatkan menjadi Puskesmas Rujukan Tambakrejo yang ditetapkan melalui Surat Walikota Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor : 61 Tahun 1997, Uji coba Puskesmas Rujukan Tambakrejo Kecamatan Simokerto sebagai Unit Swadana Daerah dimana pengelolaan keuangan ditetapkan melalui SK Walikotamadya Nomor: 04 Tahun 1998 Tentang Cara Pengelolaan Keuangan sebagai Unit Swadana Daerah Puskesmas Rujukan Tambakrejo. Pada tanggal 14 November 1997 melalui Surat Permohonan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor: 645.3/3590/4025.02/1997 diajukan Ijin Pendirian Puskesmas Tambakrejo menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Tambakrejo.
  7. 1998Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur nomor : 188.4/4094/115.4/1998 tanggal 12 Mei 1998 tentang Ijin Pendirian ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Tambakrejo Kotamadya Surabayayang dipimpin oleh dr. Muhlas Udin dengan jumlah karyawan 90 orang dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Walikota Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 94 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tambakrejo Kotamadya Surabaya.
  8. 1999Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/3022/SJ tanggal 13 Desember 1999 Rumah Sakit Tambakrejo menjadi Rumah Sakit type C. Pada tahun 2000 berdasarkan Surat Walikotamadya Dati II Surabaya Nomor : 821.2/213/402.03.01/2000 telah diserahterimakan dari dr. Muhlas Udin ke dr. Stefanus Lawujan, MPH.
  9. 2002Tanggal 8 April 2002 berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2002 status RSUD Tambakrejo menjadi Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah dr. Mohamad Soewandhie.
  10. 2005Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah Dr.Mohamad Soewandhie berubah menjadi RSUD dr. Mohamad Soewandhie dengan klasifikasi RS Kelas C (+) dan berkedudukan sebagai lembaga teknis Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan Perda No.15 Tahun 2005.
  11. 2009Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor : 371/MENKES/SK/V/2009 tanggl 13 Mei 2009RSUD dr.Mohamad Soewandhie Surabaya yang sebelumnya adalah Rumah Sakit Umum Daerah dengan klasifikasi kelas C berubah menjadi Rumah Sakit Umum kelas B. Selain itu juga memperoleh status Badan Layanan Umum pada tanggal 23 Juli 2009 melalui SK Walikota No. 188.45/251/436.1.2/2009 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad Soewandhie Kota Surabaya.
  12. 2010Pelaksanaan Administrasi Badan Layanan Umum Daerah, Pergantian Direktur dari Dokter Lilian Anggreni ke Dokter Didik Rijadi.
  13. 2011Pergantian Direktur dari Dokter Didik Rijadi ke Dokter Esty Martiana Rachmi.
  14. 2012Pergantian Direktur dari Dokter Esty Martiana Rachmi Ke Dokter Febria Rachmanita. RSUD dr Mohamad Sowandhie mendapatkan Akreditasi 5 Pelayanan dari Komite Akriditasi Rumah Sakit Departemen Kesehatan Republik Indonesia
  15. 2015RSUD Dr. Soewandhie mendapatkan Sertifikasi sebagai Rumah Sakit Pendidikan. RS Pendidikan (Teaching Hospital) adalah Rumah Sakit yang berhubungan erat dengan Pendidikan Kedokteran dan berfungsi dalam pendidikan praktik untuk mahasiswa kedokteran, Internship dan residen atau peserta pendidikan spesialis.

Sertifikat Penghargaan

Z

Surat Izin Operasional Rumah Sakit

Nomor: P2T/4/03.23/02/VI/2018 berlaku 5 Juni 2018 – 5 Juni 2023.
Z

Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Lulus Tingkat Paripurna

Nomor: KARS-SERT/306/II/2019
Z

Piagam Penghargaan sebagai Bank Darah dengan Pemakaian Kantong Darah Terbanyak dan Pengelolaan Terbaik

Tahun 2015
Z

Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit

Nomor: KARS-SERT/213/II/2016 berlaku 17 November 2015 – 16 November 2018.
Z

Sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Nomor: 660.1/54/Kep/436.7.2/2015.