Pengumuman Terkait Kewaspadaan COVID-19

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.22″][et_pb_row _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_post_title meta=”off” featured_image=”off” admin_label=”Judul” _builder_version=”4.0.9″ title_font=”|700|||||||”][/et_pb_post_title][et_pb_post_title title=”off” author=”off” comments=”off” featured_image=”off” admin_label=”Meta” _builder_version=”4.0.9″ meta_font=”|600|||||||”][/et_pb_post_title][et_pb_divider color=”#fe1c24″ divider_weight=”10px” _builder_version=”4.0.9″ width=”20%”][/et_pb_divider][et_pb_post_title title=”off” meta=”off” admin_label=”Featured Image” _builder_version=”4.4.1″ hover_enabled=”0″][/et_pb_post_title][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row _builder_version=”4.0.9″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.0.9″][et_pb_text _builder_version=”4.4.1″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” hover_enabled=”0″]

Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran virus Novel Coronavirus (COVID-19) disampaikan bahwa mulai hari Senin, 16 Maret 2020 di RSUD dr. Mohamad Soewandhie diberlakukan:

1. Bagi pasien rawat jalan dimohon hadir sesuai jam estimasi yang tertera pada antrian online dengan didampingi maksimal 1 (satu) orang dewasa (tidak membawa anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan khusus pasien anak boleh didampingi maksimal 2 (dua) orang dewasa.

2. Jadwal besuk pasien rawat inap DITIADAKAN. Pasien hanya didampingi 1 (satu) orang pendamping per pasien dengan tetap memakai kartu pendamping kecuali pasien kritis.

3. Bagi semua pengunjung dan karyawan rumah sakit wajib melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan sebelum masuk dan keluar rumah sakit.

4. Bagi pengunjung yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, sesak dengan riwayat bepergian ke daerah terjangkit Virus Novel Coronavirus (COVID-19), diharap menghubungi petugas rumah sakit.

5. Bagi semua pengunjung dan karyawan rumah sakit wajib membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cuci tangan, makan bergizi, olah raga, dan istirahat cukup.

6. Ketentuan ini berlaku sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *